Humas
Polres Minsel
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek
Ratahan mengadakan kegiatan Prima Mintra atau ‘Problem Solving’ penyelesaian
permasalahan melalui pendekatan / pembinaan religi terhadap kasus penganiayaan,
Sabtu petang (31/08/2019).
Adapun pelaku kasus penganiayaan merupakan
seorang wanita beinisial SL alias Selfie (55), warga Desa Liwutung Dua, Kecamatan
Pasan, Kabupaten MinahasaTenggara (Mitra).
Diketahui sebelumnya pelaku SL alias Selfie,
diamankan Polisi atas laporan melakukan penganiayaan terhadap korban perempuan
Konny Yenny Lembong (52), sesama warga Desa Liwutung Dua, Kecamatan Pasan;
dengan cara menampar korban menggunakan tangan.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menampar
korban menggunakan tangan. Kasus ini telah dimediasi, diselesaikan secara
kekeluargaan atas permintaan kedua pihak,” terang Kapolsek Ratahan Kompol Ronny
Tumalun.
Usai menandatangani surat pernyataan damai,
pihak korban bersedia mencabut laporannya; sedangkan pelaku langsung didoakan
oleh Pendeta Meike Rondo, STh, MTh, selaku pimpinan Gereja Sion Liwutung.
“Prima Minstra adalah upaya Problem Solving
atau penyelesaian masalah melalui pendekatan religi yang merupakan salah satu
terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan, dilakukan untuk menimbulkan efek
jera serta menciptakan kesadaran moral para pelaku tindak pidana ringan,” pungkas
Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar