Prima Minstra, Polsek Ratahan antar pelaku penganiayaan ke Gereja


Humas Polres Minsel
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Ratahan mengadakan kegiatan Prima Mintra atau ‘Problem Solving’ penyelesaian permasalahan melalui pendekatan / pembinaan religi terhadap kasus penganiayaan, Sabtu petang (31/08/2019).



Adapun pelaku kasus penganiayaan merupakan seorang wanita beinisial SL alias Selfie (55), warga Desa Liwutung Dua, Kecamatan Pasan, Kabupaten MinahasaTenggara (Mitra).

Diketahui sebelumnya pelaku SL alias Selfie, diamankan Polisi atas laporan melakukan penganiayaan terhadap korban perempuan Konny Yenny Lembong (52), sesama warga Desa Liwutung Dua, Kecamatan Pasan; dengan cara menampar korban menggunakan tangan.

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menampar korban menggunakan tangan. Kasus ini telah dimediasi, diselesaikan secara kekeluargaan atas permintaan kedua pihak,” terang Kapolsek Ratahan Kompol Ronny Tumalun.

Usai menandatangani surat pernyataan damai, pihak korban bersedia mencabut laporannya; sedangkan pelaku langsung didoakan oleh Pendeta Meike Rondo, STh, MTh, selaku pimpinan Gereja Sion Liwutung.

“Prima Minstra adalah upaya Problem Solving atau penyelesaian masalah melalui pendekatan religi yang merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan, dilakukan untuk menimbulkan efek jera serta menciptakan kesadaran moral para pelaku tindak pidana ringan,” pungkas Kapolsek.


Komentar