Prima Minstra, Kasus Penganiayaan di Tompasobaru diselesaikan di Gereja


Humas Polres Minsel

Jajaran Polres Minahasa Selatan (Minsel) terus menggencarkan salah satu program unggulannya yakni Prima Minstra. Program ini merupakan upaya penyelesaian masalah warga melalui sentuhan religi.



Seperti yang dilakukan oleh Polsek Tompasobaru. Bhabinkamtibmas Desa Liningaan, Aiptu Denny Lengkong membawa pelaku dan korban penganiayaan ke gereja Katolik Liningaan untuk didoakan oleh Pastor.

Keduanya, yakni DI alias Dio (20) dan HI alias Harlen (20), warga Liningaan, Maesaan. Diketahui, DI menganiaya HI menggunakan senjata tajam, Jum’at dinihari, di Desa Kinamang. Penganiayaan ini mengakibatkan HI mengalami luka di atas lutut kanannya.

Kapolsek Tompasobaru, Iptu Robby Tangkere saat dikonfirmasi pada Senin (09/09/2019) mengatakan, antara pelaku dan korban masih ada hubungan kekeluargaan. “Mereka (pelaku dan korban) masih anak basudara. Orang tua mereka itu kakak beradik,” jelasnya.

Setelah mendapat laporan, lanjut Kapolsek, pihaknya segera mendatangi TKP, lalu berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat dan keluarga. “Pelaku berhasil ditangkap, lalu diamankan di Mapolsek,” tambahnya.

Berhubung masih ada ikatan kekerabatan, maka kedua keluarga dan pemerintah desa sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Setelah dibuatkan surat pernyataan bermaterai disaksikan kedua orang tua, hukum tua (kepala desa) dan perangkat desa, maka kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

“Keduanya lalu diantar ke gereja untuk didoakan oleh pastor, dengan harapan benar-benar bertobat sehingga tidak akan mengulangi perbuatan serupa,” pungkas Kapolsek.

Komentar