Prima Minstra, kasus KDRT di Desa Tawaang Barat diselesaikan di Gereja


Humas Polres Minsel
Polsek Tenga melaksanakan Program Prima Minstra, Kamis siang (19/09/2019), terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Tawaang Barat, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.




Program Prima Minstra merupakan salah satu Program unggulan Polres Minahasa Selatan yakni penyelesaian permasalahan melalui pendekatan religi dengan melibatkan tokoh agama. Prima Minstra diberlakukan untuk kasus pelanggaran ataupun tindak pidana ringan.

Adapun kasus KDRT ini dilakukan oleh lelaki JL alias Jenly (44) terhadap istrinya, perempuan VM alias Velmy (39).

“Lelaki JL alias Jenly awalnya cemburu karena curiga istrinya berselingkuh melalui media sosial Facebook. Hal ini kemudian memicu perselisihan yang berujung pada aksi kekerasan, dimana lelaki JL mendorong tubuh istrinya, sehingga bagian kepala istrinya ini terbentur benda keras dan mengalami bengkak,” terang Kapolsek Tenga Iptu Ronal Mawuntu.

Atas kesepakatan keduanya, permasalahan ini kemudian diselesaikan secara kekeluargaan. “Usai menandatangani surat pernyataan pasangan suami istri ini kami bawa ke Gereja GMIM Yordan, Desa Tawaang Barat, untuk didoakan oleh Pendeta,” pungkas Kapolsek.

Komentar