Prima Minstra, Delapan remaja pelaku tawuran diantar Polisi ke Gereja


Humas Polres Minsel
Kanit Binmas Polsek Amurang Bripka F. Liwe dan Bhabinkamtibmas Brigadir Rinto Langi, bersama dengan Pimpinan Gereja Gmim ‘Yordan’ Kelurahan Lewet, Kecamatan Amurang, Pdt. Rivay Palempung, MTh, mengadakan kegiatan Prima Mintra atau ‘Problem Solving’ penyelesaian permasalahan melalui pendekatan / pembinaan religi terhadap kasus tawuran antar kelompok (tarpok), Selasa petang (03/09/2019).



Adapun pelaku kasus tarpok yaitu KW alias Kelvin (13), BM alias Ben (14), AS alias Andika (13), DL alias Deo (13), JM alias Julio (15), FT alias Faldo (14), JM alias Jun (14), dan VM alias Valen (16). Kedelapan remaja ini merupakan warga Desa Elusan dan Desa Pondos, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.

Diketahui para remaja ini, diamankan Polisi atas laporan pemerintah desa terkait aksi perkelahian antar kelompok yang terjadi di Desa Elusan dan Desa Pondos.

“Kasus ini telah dimediasi, diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan pihak pemerintah desa dan orang tua,” terang Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK.

Usai menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, kedelapan remaja ini langsung diantar Polisi ke Gereja untuk didoakan.

Komentar