Hamili gadis dibawah umur, Okta diamankan Polisi


Humas Polres Minsel
Kasus persetubuhan dibawah umur terjadi di Desa Ranoako, Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), yang dilakukan oleh lelaki OM alias Okta (21), warga desa setempat.




Kejadian ini dilaporkan langsung oleh ibu korban yang merasa keberatan atas perbuatan tersangka. “Korbannya seorang gadis dibawah umur, berusia 16 tahun, saat ini masih tercatat sebagai siswi sekolah menengah,” terang Kapolsek Touluaan Iptu Immanuel Lutam, saat dikonfirmasi pada Rabu (04/09/2019)

Dari hasil interogasi awal, diketahui perbuatan persetubuhan ini dilakukan selang bulan Maret hingga Mei tahun 2019.

“Korban saat ini berada dalam kondisi hamil. Untuk tersangka telah kami amankan untuk proses selanjutnya,” tutup Kapolsek.

Komentar