Humas
Polres Minsel
Polsek
Tompasobaru melaksanakan kegiatan ‘problem solving’ melalui pendekatan religi
terhadap kasus keributan yang melibatkan 4 (empat) anak muda yakni IN alias Is
(16), FM alias Fakri (19), AM alias Aria (15) dan JM alias Jul (19); keempatnya
merupakan warga Desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten
Minahasa Selatan.
Keempat
lelaki ini sebelumnya diamankan Polisi usai dilaporkan warga atas peristiwa
keributan di Desa Tompasobaru Satu, pada Rabu malam (19/09/2019).
“Para
anak muda ini terlibat selisih paham dan keributan sehingga langsung kami
amankan di Polsek untuk mengantisipasi berkembangnya situasi,” terang Kapolsek Tompasobaru
iptu Robby Tangkere.
Usai
menandatangani surat pernyataan damai dan tidak akan mengulangi lagi
perbuatannya, keempat anak muda ini diantar Polisi ke Masjid Sidqul Mubin, Desa
Tompasobaru Dua, untuk didoakan serta diberikan pembinaan oleh Imam Masjid, Julkifli
Eksen; pada Kamis malam (12/09/2019).
Kapolsek
Tompasobaru mengungkapkan bahwa kegiatan penyelesaian permasalahan (problem solving)
melalui pendekatan religi ini merupakan salah satu terobosan kreatif Polres
Minsel dengan nama Prima Minstra, yang bertujuan untuk menimbulkan efek jera
bagi para pelaku tindak pidana ringan.
“Prima
Minstra merupakan Problem Solving atau penyelesaian masalah melalui pendekatan
religi yang merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan,
dilakukan untuk menimbulkan efek jera serta menciptakan kesadaran moral para
pelaku tindak pidana ringan,” ungkap Kapolsek.
Diharapkan
melalui program Prima Minstra ini, pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi
dan bertobat kepada Tuhan, sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya.
Komentar
Posting Komentar