Diduga larikan gadis dibawah umur, Brayen diamankan Polisi



Humas Polres Minsel
Polsek Amurang mengamankan seorang lelaki berinisial BL alias Brayen (19), warga Desa Tawaang, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Kamis (26/09/2019).



Kapolsek Amurang AKP Edy Suryanto, SH,SIK, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menerangkan bahwa lelaki BL alias brayen diamankan atas dugaan membawa lari gadis dibawah umur, Anggrek (nama disamarkan), 15 tahun, seorang pelajar sekolah menengah, warga Desa Malenos Baru, Kecamatan Amurang Timur.

“Awalnya kami mendapatkan laporan aduan dari ayah korban yang mana anaknya sudah 3 (tiga) hari tidak pulang rumah. Kami pun kemudian melakukan upaya penyelidikan di sejumlah tempat yang disinyalir berkaitan dengan keberadaan korban,” terang Kapolsek.

Dari upaya penyelidikan yang dilakukan Polisi, akhirnya perempuan Anggrek berhasil ditemukan di salah satu kios yang ada di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tawaang; bersama dengan lelaki BL (Brayen).

“Saat ditemukan, keduanya sedang tidur di salah satu kios kosong yang ada di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tawaang,” ungkap Kapolsek.

Keduanya pun langsung dibawa Polisi untuk diamankan. “Saat ini perempuan Anggrek bersama dengan lelaki BL sudah diamankan di Polsek untuk kepentingan proses selanjutnya,” pungkas AKP Edi.

Komentar