Humas
Polres Minsel
Polsek
Tareran melaksanakan kegiatan ‘problem solving’ melalui pendekatan religi
dengan mengantar pelaku kasus penganiayaan, lelaki Sonny Tambaritji (55), warga
Desa Pinapalangkow, Kecamatan Suluun Tareran (Sulta), Kabupaten Minahasa
Selatan; ke Gereja GMIM Immanuel, Desa Wiaulapi Barat, Tareran, Senin siang
(26/08/2019).
Lelaki
Sonny Tambaritji, sebelumnya diamankan Polisi selaku tersangka dalam tindak
pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban yang adalah kakak
kandungnya sendiri, Niko Tambaritji (66).
“Adapun
lelaki Sonny ini kami amankan selaku tersangka kasus penganiayaan yang dilakukannya
terhadap korban, lelaki Niko Tambaritji. Keduanya masih dalam ikatan hubungan
kakak beradik,” terang Kapolsek Tareran Iptu Muhammad Amri.
Usai
menandatangani surat pernyataan damai, Lelaki Sonny Tambaritji diantar langsung
oleh Kanit Reskrim Polsek Tareran Ipda Sunarjati Utomo dan Kanit Binmas Aipda
Heumasse ke Gereja GMIM Immanuel, Desa Wiaulapi Barat, Tareran, untuk didoakan
serta diberikan pembinaan oleh Pendeta Ratna Tambaritji.
Kapolsek
Tareran Iptu Muhammad Amri, mengungkapkan bahwa kegiatan penyelesaian
permasalahan (problem solving) melalui pendekatan religi ini merupakan salah
satu terobosan kreatif Polres Minsel dengan nama Prima Minstra, yang bertujuan
untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana ringan.
“Prima
Minstra merupakan Problem Solving atau penyelesaian masalah melalui pendekatan
religi yang merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan,
dilakukan untuk menimbulkan efek jera serta menciptakan kesadaran moral para
pelaku tindak pidana ringan,” ungkap Kapolsek.
Diharapkan
melalui program Prima Minstra ini, pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi
dan bertobat kepada Tuhan, sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya.
Komentar
Posting Komentar