Sonny, pelaku kasus penganiayaan di Tareran diantar Polisi ke Gereja


Humas Polres Minsel
Polsek Tareran melaksanakan kegiatan ‘problem solving’ melalui pendekatan religi dengan mengantar pelaku kasus penganiayaan, lelaki Sonny Tambaritji (55), warga Desa Pinapalangkow, Kecamatan Suluun Tareran (Sulta), Kabupaten Minahasa Selatan; ke Gereja GMIM Immanuel, Desa Wiaulapi Barat, Tareran, Senin siang (26/08/2019).



Lelaki Sonny Tambaritji, sebelumnya diamankan Polisi selaku tersangka dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban yang adalah kakak kandungnya sendiri, Niko Tambaritji (66).

“Adapun lelaki Sonny ini kami amankan selaku tersangka kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban, lelaki Niko Tambaritji. Keduanya masih dalam ikatan hubungan kakak beradik,” terang Kapolsek Tareran Iptu Muhammad Amri.

Usai menandatangani surat pernyataan damai, Lelaki Sonny Tambaritji diantar langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tareran Ipda Sunarjati Utomo dan Kanit Binmas Aipda Heumasse ke Gereja GMIM Immanuel, Desa Wiaulapi Barat, Tareran, untuk didoakan serta diberikan pembinaan oleh Pendeta Ratna Tambaritji.

Kapolsek Tareran Iptu Muhammad Amri, mengungkapkan bahwa kegiatan penyelesaian permasalahan (problem solving) melalui pendekatan religi ini merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minsel dengan nama Prima Minstra, yang bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana ringan.

“Prima Minstra merupakan Problem Solving atau penyelesaian masalah melalui pendekatan religi yang merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan, dilakukan untuk menimbulkan efek jera serta menciptakan kesadaran moral para pelaku tindak pidana ringan,” ungkap Kapolsek.

Diharapkan melalui program Prima Minstra ini, pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bertobat kepada Tuhan, sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya.


Komentar