Humas Polres Minsel
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)
Polres Minahasa Selatan mengamankan 6 (enam) tersangka kasus pencurian hewan
ternak Sapi yang terjadi di wilayah Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa
Tenggara (Mitra).
Keenam tersangka yang diamankan Polisi ini
diidentifikasi berinisial MR alias Amu (44), ES alias Enal (47), IM alias Wawan
(28), AF alias Ula (43), RB alias Ridwan (42) dan IW alias Icuk (47).
“Para tersangka kami amankan pada Selasa malam
(13/08/2019) pkl. 23.30 wita, berdasarkan laporan polisi nomor
LP/46/VIII/2019/Sek Belang-Minsel tentang kasus pencurian hewan ternak Sapi,
dengan korban lelaki Kidi Inaku, warga Desa Buku Tenggara, Kecamatan Belang,”
terang Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK.
Diketahui keenam tersangka ini diamankan di
sejumlah tempat berbeda berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim
Resmob Satreskrim Polres Minsel.
“Empat tersangka merupakan warga Kecamatan Belang sedangkan
yang dua lagi warga Boltim. Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengaku
telah melakukan pencurian Sapi di beberapa tempat selang bulan Juni-Juli 2019,”
tambah Kasat Reskrim.
Terpantau keenam tersangka saat ini telah diamankan
di Polres Minsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar