Sat Reskrim Polres Minsel amankan 6 (enam) tersangka pencurian ternak Sapi


Humas Polres Minsel
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan 6 (enam) tersangka kasus pencurian hewan ternak Sapi yang terjadi di wilayah Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).



Keenam tersangka yang diamankan Polisi ini diidentifikasi berinisial MR alias Amu (44), ES alias Enal (47), IM alias Wawan (28), AF alias Ula (43), RB alias Ridwan (42) dan IW alias Icuk (47).

“Para tersangka kami amankan pada Selasa malam (13/08/2019) pkl. 23.30 wita, berdasarkan laporan polisi nomor LP/46/VIII/2019/Sek Belang-Minsel tentang kasus pencurian hewan ternak Sapi, dengan korban lelaki Kidi Inaku, warga Desa Buku Tenggara, Kecamatan Belang,” terang Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK.

Diketahui keenam tersangka ini diamankan di sejumlah tempat berbeda berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Minsel.

“Empat tersangka merupakan warga Kecamatan Belang sedangkan yang dua lagi warga Boltim. Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengaku telah melakukan pencurian Sapi di beberapa tempat selang bulan Juni-Juli 2019,” tambah Kasat Reskrim.

Terpantau keenam tersangka saat ini telah diamankan di Polres Minsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Komentar