Program Prima Minstra, Polsek Amurang bawa pelaku kasus pencurian ke Gereja


Humas Polres Minsel
Polsek Amurang melaksanakan kegiatan ‘problem solving’ melalui pendekatan religi terhadap lelaki YK alias Yoel (15), warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, yang diamankan selaku tersangka kasus pencurian handphone.



Usai menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, Yoel diantar langsung oleh Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK, bersama Kasium Aiptu Oksin Prong, ke Gereja GMIM Tesalonika Kelurahan Buyungon untuk didoakan oleh Pendeta, pada Sabtu siang (24/08/2019).

Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK, mengungkapkan bahwa kegiatan penyelesaian permasalahan (problem solving) melalui pendekatan religi ini merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minsel dengan nama Prima Minstra, yang bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana ringan.

“Prima Minstra merupakan Problem Solving atau penyelesaian masalah melalui pendekatan religi yang merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan, dilakukan untuk menimbulkan efek jera serta menciptakan kesadaran moral para pelaku tindak pidana ringan,” ungkap Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus ini melalui program Prima Minstra, atas dasar pertimbangan usia pelaku serta hasil mediasi antar pihak pelaku dan korban.

“Pelakunya masih sangat muda, belum dewasa, masa depannya masih panjang. Pihak pelaku dan korban juga sudah bersedia berdamai,” ungkap Kapolres.

Diharapkan melalui program Prima Minstra ini, pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bertobat kepada Tuhan, sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya.

Komentar