Humas
Polres Minsel
Polsek
Amurang melaksanakan kegiatan ‘problem solving’ melalui pendekatan religi
terhadap lelaki YK alias Yoel (15), warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa
Selatan, yang diamankan selaku tersangka kasus pencurian handphone.
Usai
menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, Yoel diantar
langsung oleh Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK, bersama Kasium Aiptu
Oksin Prong, ke Gereja GMIM Tesalonika Kelurahan Buyungon untuk didoakan oleh Pendeta,
pada Sabtu siang (24/08/2019).
Kapolsek
Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK, mengungkapkan bahwa kegiatan penyelesaian
permasalahan (problem solving) melalui pendekatan religi ini merupakan salah
satu terobosan kreatif Polres Minsel dengan nama Prima Minstra, yang bertujuan
untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana ringan.
“Prima
Minstra merupakan Problem Solving atau penyelesaian masalah melalui pendekatan
religi yang merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan,
dilakukan untuk menimbulkan efek jera serta menciptakan kesadaran moral para
pelaku tindak pidana ringan,” ungkap Kapolsek.
Sementara
itu, Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, mengungkapkan bahwa
penyelesaian kasus ini melalui program Prima Minstra, atas dasar pertimbangan
usia pelaku serta hasil mediasi antar pihak pelaku dan korban.
“Pelakunya
masih sangat muda, belum dewasa, masa depannya masih panjang. Pihak pelaku dan
korban juga sudah bersedia berdamai,” ungkap Kapolres.
Diharapkan
melalui program Prima Minstra ini, pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi
dan bertobat kepada Tuhan, sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya.
Komentar
Posting Komentar