Humas Polres Minsel
Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, S.H., S.I.K
dan Ps. Kanit Binmas Bripka F. Liwe, bersama dengan Pimpinan Gereja Gmim ‘Betlehem’
Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, Ibu Pdt. Dayse Kalengkoangan, MTh, mengadakan
kegiatan Prima Mintra atau ‘Problem Solving’ penyelesaian permasalahan melalui pendekatan
/ pembinaan religi terhadap kasus penganiayaan, Rabu siang (28/08/2019).
Adapun pelaku kasus mabuk dan melakukan
penganiayaan yang dihadapkan di Gereja yaitu lelaki FT alias Fence (49), warga
Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan.
Diketahui sebelumnya pelaku lelaki FT alias Fence,
diamankan Polisi atas laporan melakukan penganiayaan terhadap korban Handry Rey
(51), sesama warga Kelurahan Ranomea; dengan cara memukul korban menggunakan
kepalan tangan.
“Pelaku dalam kondisi mabuk akibat pengaruh
miras dan melakukan penganiayaan terhadap korban lelaki Handry Rey, warga
Kelurahan Ranomea. Kasus ini telah dimediasi, diselesaikan secara kekeluargaan
atas permintaan kedua pihak,” terang Kapolsek Amurang.
Usai menandatangani surat pernyataan damai,
pihak korban bersedia mencabut laporannya; sedangkan pelaku langsung diantar Polisi
ke Gereja untuk di doakan.
“Prima Minstra merupakan Problem Solving atau
penyelesaian masalah melalui pendekatan religi yang merupakan salah satu
terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan, dilakukan untuk menimbulkan efek
jera serta menciptakan kesadaran moral para pelaku tindak pidana ringan,”
ungkap Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar