Humas Polres Minsel
Lelaki IJ alias Iskandar (31), warga Desa Matani Satu, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, diantar Polisi ke Masjid pada Jumat siang (30/08/2019).
IJ alias Iskandar, sebelumnya diamankan oleh anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan, atas laporan kasus mabuk serta membuat keributan di desanya.
"Lelaki IJ ini kami amankan karena telah membuat keributan di tempat tinggalnya, yakni di Desa Matani Satu. Ia diamankan dalam kondisi mabuk akibat miras,"terang Kapolsek Tumpaan, Iptu Duwi Galih, SIK.
Usai menandatangani surat pernyataan, lelaki IJ dibawa ke Masjid Al Hikmah, Desa Matani Satu, untuk didoakan oleh Imam Masjid.
Penyelesaian permasalahan dengan pendekatan religi ini merupakan salah satu program unggulan Polres Minsel yang dikenal dengan sebutan Prima Minstra. "Yang bersangkutan beragama Islam, jadi kami bawa ke Masjid untuk dibina dan didoakan oleh Imam," tambah Kapolsek.
Diharapkan dengan adanya program Prima Minstra ini, dapat menyadarkan para pelaku tindak pidana ringan.
Lelaki IJ alias Iskandar (31), warga Desa Matani Satu, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, diantar Polisi ke Masjid pada Jumat siang (30/08/2019).
IJ alias Iskandar, sebelumnya diamankan oleh anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan, atas laporan kasus mabuk serta membuat keributan di desanya.
"Lelaki IJ ini kami amankan karena telah membuat keributan di tempat tinggalnya, yakni di Desa Matani Satu. Ia diamankan dalam kondisi mabuk akibat miras,"terang Kapolsek Tumpaan, Iptu Duwi Galih, SIK.
Usai menandatangani surat pernyataan, lelaki IJ dibawa ke Masjid Al Hikmah, Desa Matani Satu, untuk didoakan oleh Imam Masjid.
Penyelesaian permasalahan dengan pendekatan religi ini merupakan salah satu program unggulan Polres Minsel yang dikenal dengan sebutan Prima Minstra. "Yang bersangkutan beragama Islam, jadi kami bawa ke Masjid untuk dibina dan didoakan oleh Imam," tambah Kapolsek.
Diharapkan dengan adanya program Prima Minstra ini, dapat menyadarkan para pelaku tindak pidana ringan.
Komentar
Posting Komentar