Prima Minstra, kasus perkelahian kakak beradik di Ranoiapo diselesaikan di Masjid


Humas Polres Minsel
Polsek Amurang melaksanakan kegiatan ‘problem solving’ melalui pendekatan religi terhadap kasus perkelahian yang melibatkan lelaki Zul (21) dan Sanjay (17); keduanya warga Kelurahan Ranoiapo, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.



Kedua lelaki ini sebelumnya diamankan Polisi usai dilaporkan warga atas peristiwa keributan dan perkelahian pada Minggu, (25/08/2019).

“Dalam kondisi mabuk akibat miras, keduanya terlibat selisih paham dan perkelahian namun bisa dilerai oleh warga setempat. Adapun keduanya masih dalam ikatan hubungan kakak beradik,” terang Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK.

Usai menandatangani surat pernyataan damai dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, Zul dan Sanjay diantar langsung oleh Kanit Binmas Polsek Amurang Bripka Franky Liwe, bersama anggota Sabhara Bripda Agung Pakolo, ke Masjid Al Mukminun, Kelurahan Ranoiapo untuk didoakan serta diberikan pembinaan oleh Imam Masjid, H. Ishak Ahmad.

Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK, mengungkapkan bahwa kegiatan penyelesaian permasalahan (problem solving) melalui pendekatan religi ini merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minsel dengan nama Prima Minstra, yang bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana ringan.

“Prima Minstra merupakan Problem Solving atau penyelesaian masalah melalui pendekatan religi yang merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan, dilakukan untuk menimbulkan efek jera serta menciptakan kesadaran moral para pelaku tindak pidana ringan,” ungkap Kapolsek.

Diharapkan melalui program Prima Minstra ini, pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bertobat kepada Tuhan, sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya.

Komentar