Humas Polres Minsel
Kasus pencurian kapal londe dan mesin katinting terjadi di Sungai Ranotuana, Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, yang dilaporkan oleh sang pemilik, perempuan Endang Akapu (35), warga Desa setempat.
Pada awalnya perahu tersebut diparkir disungai ranotuana desa tumpaan baru, namun pada saat di cek oleh pemilik, ternyata perahu miliknya tersebut sudah tidak ada.
"Dilaporkan dengan laporan polisi nomor LP/80/VIII/2019, tanggal 22 Agustus 2019, tentang tindak pidana pencurian perahu jenis londe (ketinting) bersama dgn motor tempel, pada saat kejadian mesin tempel berada diatas perahu,"terang Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, saat dikonfirmasi pada Jumat dinihari (23/08/2019).
Personel unit Reskrim dan Intelkam Polsek Tumpaan, langsung melakukan kegiatan penyelidikan dan tak berselang lama tersangka berhasil diidentifikasi serta diamankan.
"Tersangka berinisial SR alias Steven, 27 tahun, warga Desa Malingopoto ,Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Tersangka dan barang bukti kami amankan di Desa Boroko Timur, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Polsek Kaidipang,"pungkas Kapolsek.
Kasus pencurian kapal londe dan mesin katinting terjadi di Sungai Ranotuana, Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, yang dilaporkan oleh sang pemilik, perempuan Endang Akapu (35), warga Desa setempat.
Pada awalnya perahu tersebut diparkir disungai ranotuana desa tumpaan baru, namun pada saat di cek oleh pemilik, ternyata perahu miliknya tersebut sudah tidak ada.
"Dilaporkan dengan laporan polisi nomor LP/80/VIII/2019, tanggal 22 Agustus 2019, tentang tindak pidana pencurian perahu jenis londe (ketinting) bersama dgn motor tempel, pada saat kejadian mesin tempel berada diatas perahu,"terang Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, saat dikonfirmasi pada Jumat dinihari (23/08/2019).
Personel unit Reskrim dan Intelkam Polsek Tumpaan, langsung melakukan kegiatan penyelidikan dan tak berselang lama tersangka berhasil diidentifikasi serta diamankan.
"Tersangka berinisial SR alias Steven, 27 tahun, warga Desa Malingopoto ,Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Tersangka dan barang bukti kami amankan di Desa Boroko Timur, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Polsek Kaidipang,"pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar