Pendekatan Religi Prima Minstra, Kasus Pengancaman diselesaikan di Masjid


Humas Polres Minsel
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Minahasa Selatan melaksanakan kegiatan ‘problem solving’ melalui pendekatan religi terhadap kasus pengancaman yang terjadi di Kelurahan Ranoiapo, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.



Kasus pengancaman ini dilaporkan pada Minggu malam (25/08) oleh pihak korban, Susanto Riboko (48), atas ucapan ancaman yang dilakukan oleh pelaku, Wawan (25). Keduanya sesama warga Kelurahan Ranoiapo, Kecamatan Amurang.

“Lelaki Wawan mengucapkan kalimat ancaman kepada lelaki Susanto Ribokko; tindakan ini dipicu oleh kecurigaan pelaku yang mana korban menjalin hubungan dengan ibunya,” terang Piket Padal Ipda Cor Kainama.

Usai menandatangani surat pernyataan damai, Susanto dan Wawan diantar langsung oleh Ipda Cor Kainama bersama piket SPKT, ke Masjid Al Magfirah, Kelurahan Ranoiapo,  untuk didoakan serta diberikan pembinaan oleh Imam Masjid, Senin siang (26/08/2019).

Kegiatan penyelesaian permasalahan (problem solving) melalui pendekatan religi ini merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minsel dengan nama Prima Minstra, yang bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana ringan.

“Prima Minstra merupakan Problem Solving atau penyelesaian masalah melalui pendekatan religi melibatkan tokoh agama; merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan, dilakukan untuk menimbulkan efek jera serta menciptakan kesadaran moral para pelaku tindak pidana ringan,” ungkap Ipda Kainama.

Komentar