Ops Patuh Samrat 2019 digelar dua pekan, ini sasarannya


Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan akan menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi ‘Patuh Samrat-2019’. Dalam operasi yang digelar selama dua pekan mulai 29 Agustus hingga 11 September ini, difokuskan pada pelanggaran lalulintas yang fatal.





Operasi Patuh Samrat - 2019 ini dilaksanakan untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar, terutama di lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kabag Ops Kompol Syaiful Wachid, SH,SIK, menerangkan bahwa dalam operasi ini pihaknya akan menurunkan 50 (lima puluh) personel gabungan satuan dan fungsi.

“Ada 50 personel yang dilibatkan sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Minsel. Selain itu ada dukungan perkuatan juga dari masing-masing Polsek jajaran, TNI, serta instansi terkait. Diharapkan melalui Ops Patuh ini, ada pengurangan angka lakalantas, itu salah satu tujuan dari operasi ini,” ungkap Kompol Syaiful, Rabu pagi (28/08/2019).

Operasi ini akan digelar di titik-titik rawan macet dan pelanggaran di seluruh wilayah hukum Polres Minsel. Adapun target operasi yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan tingkat fatalitas kecelakaan, seperti melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan helm SNI, hingga mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.

"Kemudian juga yang menjadi sasaran yaitu berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, naik motor berboncengan tiga orang, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan," terang Kabag Ops.

Diimbau kepada para pengendara untuk tetap tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas selama berkendara. Selain itu, pihaknya juga akan menyasar kepada pengemudi dibawah umur dan pemasangan rotator.

“Tindakan tegas itu mulai dari tilang denda maksimal serta penyitaan kendaraan apabila tidak dilengkapi surat. Kalau untuk angkutan umum, tentunya akan ada sanksi yang lebih berat karena menyangkut keselamatan,” tutup Kompol Syaiful.


Komentar