Humas
Polres Minsel
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres
Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka tindak pidana penggelapan
kendaraan bermotor, SL alias Falen (26), warga Kelurahan Rumoong Bawah,
Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.
Lelaki SL alias Falen diamankan berdasarkan 2
(dua) laporan polisi, yaitu nomor LP/209/V/2019/Sulut-Res Minsel dan LP/209/V/2019/Sulut-Res
Minsel.
“Untuk pelapor atau korbannya 2 (dua) orang,
yakni ibu Ayu dan ibu Elsye. Kedua korban ini mobilnya disewa kemudian dijual
hingga ke luar daerah,” ungkap Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, saat
dikonfirmasi pada Minggu dinihari (04/08/2019).
Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim
Resmob bersama Unit II Sat Reskrim Polres Minsel, barang bukti kendaraan hasil
penggelapan ini ditemukan di wilayah Propinsi Gorontalo.
“Barang buktinya yaitu mobil Toyota Avanza nomor
polisi DB 1792 EG dan Toyota Avanza nomor polisi DB 1931 AP. Kedua babuk ini berhasil
kami amankan di wilayah Propinsi Gorontalo,” terang AKP Arie.
Terpantau saat ini, tersangka SL alias Falen bersama
barang bukti 2 (dua) unit kendaraan telah diamankan di Polres Minsel untuk
proses penyelidikan dan penyidikan.
Komentar
Posting Komentar