Modus sewa mobil lalu dijual hingga ke Gorontalo, Falen diringkus Tim Resmob Polres Minsel


Humas Polres Minsel
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor, SL alias Falen (26), warga Kelurahan Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.



Lelaki SL alias Falen diamankan berdasarkan 2 (dua) laporan polisi, yaitu nomor LP/209/V/2019/Sulut-Res Minsel dan LP/209/V/2019/Sulut-Res Minsel.

“Untuk pelapor atau korbannya 2 (dua) orang, yakni ibu Ayu dan ibu Elsye. Kedua korban ini mobilnya disewa kemudian dijual hingga ke luar daerah,” ungkap Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, saat dikonfirmasi pada Minggu dinihari (04/08/2019).

Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Resmob bersama Unit II Sat Reskrim Polres Minsel, barang bukti kendaraan hasil penggelapan ini ditemukan di wilayah Propinsi Gorontalo.

“Barang buktinya yaitu mobil Toyota Avanza nomor polisi DB 1792 EG dan Toyota Avanza nomor polisi DB 1931 AP. Kedua babuk ini berhasil kami amankan di wilayah Propinsi Gorontalo,” terang AKP Arie.

Terpantau saat ini, tersangka SL alias Falen bersama barang bukti 2 (dua) unit kendaraan telah diamankan di Polres Minsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

Komentar