Masalah kebakaran lahan, Kapolres Minsel ajak semua pihak peduli


Humas Polres Minsel

Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP FX Winardi Prabowo,menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktifitas membakar hutan maupun lahan kebun secara sembarangan.

 

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Minsel saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (1/08/2019) petang. “Berbagai upaya preemtif dan preventif kita lakukan mengingat mudahnya terjadi kebakaran pada musim kemarau saat ini,” ujarnya.

Cuaca ekstrim yang sudah berapa bulan berjalan, membuat kekeringan lahan-lahan hutan dan perkebunan. Beberapa titik hutan dan perkebunan di wilayah hukum Polres Minsel telah mengalami kebakaran baru baru ini. Antaranya kebakaran mengkuatirkan di area Bukit Sasayaban.

“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan, tidak sembarang melempar puntung rokok yang masih menyala,” tambah Kapolres.

Tindak lanjut dari himbauannya, Kapolres segera mengaktifkan Bhabinkamtibmas di setiap desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk menjaga hutan sekitar.

Jika ditemui adanya perlakuan semena-mena terhadap hutan semisal adanya pembakaran hutan, pihaknya akan menindak tegas. Pasalnya kebakaran hutan merugikan masyarakat termasuk kerugian bagi pelaku pembakaran itu sendiri.

Lanjut dikatakan, sanksi tegas diberlakukan kepada para pelaku pembakaran hutan. Dan itu sudah jelas tertera dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Dengan begitu Kapolres Minsel berharap, masyarakat dapat berkerjasama guna antisipasi munculnya hal-hal yang dapat saja merugikan masyarakat. “Diharapkan semua pihak peduli, agar tidak terjadi kebakaran yang lebih luas yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan hidup,” tutupnya.

Komentar