Humas Polres Minsel
Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP FX Winardi Prabowo,menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktifitas membakar hutan maupun lahan kebun secara sembarangan.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Minsel saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (1/08/2019) petang. “Berbagai upaya preemtif dan preventif kita lakukan mengingat mudahnya terjadi kebakaran pada musim kemarau saat ini,” ujarnya.
Cuaca
ekstrim yang sudah berapa bulan berjalan, membuat kekeringan lahan-lahan hutan
dan perkebunan. Beberapa titik hutan dan perkebunan di wilayah hukum Polres
Minsel telah mengalami kebakaran baru baru ini. Antaranya kebakaran
mengkuatirkan di area Bukit Sasayaban.
“Kami
mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara
sembarangan, tidak sembarang melempar puntung rokok yang masih menyala,” tambah
Kapolres.
Tindak
lanjut dari himbauannya, Kapolres segera mengaktifkan Bhabinkamtibmas di setiap
desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk menjaga hutan sekitar.
Jika
ditemui adanya perlakuan semena-mena terhadap hutan semisal adanya pembakaran
hutan, pihaknya akan menindak tegas. Pasalnya kebakaran hutan merugikan
masyarakat termasuk kerugian bagi pelaku pembakaran itu sendiri.
Lanjut
dikatakan, sanksi tegas diberlakukan kepada para pelaku pembakaran hutan. Dan
itu sudah jelas tertera dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan
ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Dengan
begitu Kapolres Minsel berharap, masyarakat dapat berkerjasama guna antisipasi
munculnya hal-hal yang dapat saja merugikan masyarakat. “Diharapkan semua pihak
peduli, agar tidak terjadi kebakaran yang lebih luas yang dapat merugikan
masyarakat dan lingkungan hidup,” tutupnya.
Komentar
Posting Komentar