Humas
Polres Minsel
Upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Kepolisian Resor Minahasa Selatan
(Minsel), kembali dibuktikan. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Minahasa
Tenggara (Mitra), terseret dalam kasus ini.
Keempat
ASN yang terjaring kasus korupsi itu berinisial JSK, OW, OM dan SG. Keempatnya
diduga ‘mengerat’ uang rakyat dengan modus kegiatan fiktif. Kini, keempat ASN
itu sudah ditahan.
Kapolres
Minsel, AKBP FX. Winardi Prabowo mengatakan, keempat tersangka diduga
menyalahgunakan uang negara pada kegiatan di Inspektorat Pemerintah Kabupaten
Mitra. “Penyelidikan telah dilakukan sejak 2015 lalu. Jumlah tersangkanya empat
orang,” kata AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat press realese di Markas Polres
Minsel, Rabu siang (21/8/2019).
Dijelaskan
Winardi, penyidikan kasus korupsi dari Mitra itu telah masuk tahap dua. “Sudah
P21. Jadi, hari ini berkas dan tersangkanya sudah kita serahkan ke Kejaksaan
Negeri Minsel untuk diproses lebih lanjut,” imbuh Winardi.
Menurut
dia, peran keempat tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu berbeda-beda.
“Tersangka JSK diduga memerintahkan pembayaran fiktif untuk kegiatan-kegiatan
yang tidak dilakukan. Kemudian, dengan dibantu oleh Bendahara Pengeluaran,
membuat pertanggungjawaban SP2D, sehingga terjadi perintah pembayaran terhadap
sejumlah uang. Pertanggungjawaban kegiatan ini juga dibantu oleh OW dan OM,”
terang Winardi.
Akibat
kegiatan fiktif itu, negara dirugikan ratusan juta rupiah. “Dari kegiatan itu,
negara dirugikan Rp.873.000.000, diambil dari dipa Rp4,5 milyar untuk
anggaran Tahun 2013,” pungkasnya.
Ikut
hadir dalam press realese itu, Wakapolres Minsel, Komisaris Polisi
(Kompol) Achmad Sutrisno, Kasat Reskrim AKP Rio Gumara SIK, Kajari Minsel I
Wayan Eka Miartha SH, MH.
Komentar
Posting Komentar