Kasus korupsi 873 juta rupiah, seret 4 (empat) oknum ASN Mitra


Humas Polres Minsel
Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Kepolisian Resor Minahasa Selatan (Minsel), kembali dibuktikan. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Minahasa Tenggara (Mitra), terseret dalam kasus ini. 



Keempat ASN yang terjaring kasus korupsi itu berinisial JSK, OW, OM dan SG. Keempatnya diduga ‘mengerat’ uang rakyat dengan modus kegiatan fiktif. Kini, keempat ASN itu sudah ditahan.

Kapolres Minsel, AKBP FX. Winardi Prabowo mengatakan, keempat tersangka diduga menyalahgunakan uang negara pada kegiatan di Inspektorat Pemerintah Kabupaten Mitra. “Penyelidikan telah dilakukan sejak 2015 lalu. Jumlah tersangkanya empat orang,” kata AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat press realese di Markas Polres Minsel, Rabu siang (21/8/2019).

Dijelaskan Winardi, penyidikan kasus korupsi dari Mitra itu telah masuk tahap dua. “Sudah P21. Jadi, hari ini berkas dan tersangkanya sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Minsel untuk diproses lebih lanjut,” imbuh Winardi.

Menurut dia, peran keempat tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu berbeda-beda. “Tersangka JSK diduga memerintahkan pembayaran fiktif untuk kegiatan-kegiatan yang tidak dilakukan. Kemudian, dengan dibantu oleh Bendahara Pengeluaran, membuat pertanggungjawaban SP2D, sehingga terjadi perintah pembayaran terhadap sejumlah uang. Pertanggungjawaban kegiatan ini juga dibantu oleh OW dan OM,” terang Winardi.

Akibat kegiatan fiktif itu, negara dirugikan ratusan juta rupiah. “Dari kegiatan itu, negara dirugikan Rp.873.000.000, diambil dari dipa Rp4,5 milyar untuk anggaran Tahun 2013,” pungkasnya.

Ikut hadir dalam press realese itu, Wakapolres Minsel, Komisaris Polisi (Kompol) Achmad Sutrisno, Kasat Reskrim AKP Rio Gumara SIK, Kajari Minsel I Wayan Eka Miartha SH, MH.
 

Komentar