Humas
Polres Minsel
Kasus
cabul yang melibatkan lelaki RK alias Rendi (28) dan perempuan Mawar (nama
disamarkan), sesama warga Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten
Minahasa Selatan; akhirnya diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan.
“Sudah
dimediasi, dilakukan musyawarah antara kedua pihak kelurga, dan menghasilkan
kesepakatan bahwa lelaki RK alias Rendi bersedia menikahi perempuan yang
menjadi korban dalam laporan ini,” terang Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,
SIK, saat dikonfirmasi pada Minggu (03/08/2019).
Sebagaimana
diketahui kasus cabul ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban sesuai laporan
polisi nomor LP/121/VIII/2019, yang menyebutkan bahwa lelaki RK alias Rendi
telah menyetubuhi perempuan Mawar (nama disamarkan) hingga hamil.
“Jadi
untuk kasus ini sudah selesai, dikuatkan dengan penandatanganan surat
pernyataan bersama oleh kedua pihak beserta saksi dari masing-masing pihak keluarga,
mengetahui Pemerintah Desa Lopana Satu,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar