Brily, pelaku kasus penganiayaan di Desa Popontolen diamankan Polisi


Humas Polres Minsel
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan mengamankan seorang pelaku kasus  penganiayaan berinisial BT alias Brilly (20), warga Desa Popontolen jaga VII, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).



Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, Selasa (13/08/2019), mengungkapkan bahwa tersangka diamankan atas tindak pidana  penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Surya Tumuyu (22), sesama warga Desa Popontolen.

“Tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/74/VIII/2019/Sek-Tpn, tentang tindak pidana  penganiayaan secara bersama-sama,” ungkap Kapolsek.

Diketahui tersangka yang dalam keadaan mabuk melakukan pengeroyokan menggunakan kepalan tangan dan alat kunci sepeda motor, yang menyebabkan korban mengalami luka robek di bagian kepala serta bagian punggung.

“Tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan. Untuk kasus ini, masih akan terus dikembangkan karena disinyalir ada tersangka lainnya,” pungkas Kapolsek.

Komentar