Humas Polres Minsel
Piket
Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan mengamankan seorang pelaku
kasus penganiayaan berinisial
BT alias Brilly (20), warga Desa Popontolen jaga VII, Kecamatan Tumpaan,
Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Kapolres
Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek
Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, Selasa (13/08/2019), mengungkapkan bahwa
tersangka diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban
Surya Tumuyu (22), sesama warga Desa Popontolen.
“Tersangka
diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/74/VIII/2019/Sek-Tpn, tentang
tindak pidana penganiayaan secara
bersama-sama,” ungkap Kapolsek.
Diketahui
tersangka yang dalam keadaan mabuk melakukan pengeroyokan
menggunakan kepalan tangan dan alat kunci sepeda motor, yang menyebabkan korban
mengalami luka robek di bagian kepala serta bagian punggung.
“Tersangka
saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan. Untuk kasus ini, masih akan
terus dikembangkan karena disinyalir ada tersangka lainnya,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar