Atensi Karhutla, Kapolres Minsel : Sanksi Hukumnya tegas, 15 tahun pidana penjara

Humas Polres Minsel
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, kembali menegaskan bahwa pihaknya konsisten dalam hal penanggulangan Karhutla (Pembakaran Hutan dan Lahan). Hal tersebut disampaikan Kapolres Minsel saat memimpin Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev), Selasa petang (13/08/2019).



“Segenap jajaran, saya imbau dan perintahkan untuk komitmen dan konsisten dalam hal penanggulangan Karhutla khususnya di wilayah hukum Polres Minsel yang kaya akan hutan dan lahan. Kita bertanggungjawab di masing-masing wilayah kepolisian sektor dan kecamatan, baik di Minsel maupun di Mitra,” ungkap Kapolres.

Memasuki cuaca ekstrim yang ditandai dengan panas panjang dan angin kencang memang berpotensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. “Diminta juga kepada segenap lapisan masyarakat untuk sama-sama peduli dengan lingkungan sekitar kita. Jangan sembarangan membuat api, atau membuang puntung rokok yang masih menyala, resikonya besar,”imbau Kapolres.

Dalam upaya penegakan hukum, Kapolres menyatakan bahwa akan menerapkan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.

“Untuk Karhutla ini kan sanksinya jelas dan tegas sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda lima milyar rupiah,” tegas Kapolres.

Komentar