Terancam Punah, Penyu berusia 50 tahun dilepas di ke laut


Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan menggelar acara pelepasan hewan laut jenis Penyu lekang (Lepidochelys olivacea), di Pantai Tumpaan, Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Jumat (26/07/2019).



Acara Pelepasan Penyu lekang (Lepidochelys olivacea) ini di hadiri oleh segenap jajaran pejabat utama Polres Minsel selaku pelaksana kegiatan, Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Minsel, Syahbandar Amurang, Camat Tumpaan, Danramil Tumpaan, Hukum Tua Desa Tumpaan serta masyarakat setempat.

Kegiatan pelepasan panyu ini dirangkaikan dengan sosialisasi dari Kepala Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Amurang, F.Rantung, yang mengatakan bahwa tujuan kegiatan pelepasan penyu ini untuk menjaga populasinya yang terancam Punah.

"Penyu ini jenis lekang atau bahasa latin (Lepidochelys olivacea), yang habitat maupun populasinya terancam Punah. Penyu ini di perkirakan berusia 50 tahun dengan jenis kelamin Betina, panjang 88 Cm, Panjang Karapas 68 Cm, Lebar 62 Cm. Sesuai dengan penelitian kami, Penyu ini habitatnya di Pulau Sumatera, Nusakambangan dan Bali," ujarnya.

Usai pemberian sosialisasi, Penyu langsung dilepas oleh Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang diwakili oleh Wakapolres Minsel Kompol Prevly Tampanguma, SH.

“Kami dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Minsel mengajak masyarakat khususnya yang berdomisili di area pesisir pantai untuk bersama-sama melestarikan hewan penyu ini. Adapun hewan penyu ini terancam punah populasinya, olehnya demi generasi kita kedepan, mari kita jaga bersama,” imbau Kompol Prevly.

Diketahui penyu ini awalnya di tangkap oleh nelayan kemudian di serahkan ke instansi terkait.

Komentar