Setelah viral di FB, pelaku penganiayaan di Tewasen diringkus Polisi

Humas Polres Minsel
Lelaki MK alias Musa (25), warga Desa Tewasen Jaga VIII, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Amurang pada Selasa siang (16/07/2019).



MK diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana penganiayaan terhadap korban seorang perempuan berinisial AR alias Arindra (25), warga Kelurahan Malalayang Satu, Kota Manado.

Tersangka dilaporkan telah melakukan aksi penganiayaan dengan cara memukul korban di bagian wajah yang menyebabkan mata sebelah kiri korban mengalami memar serta lebam / bengkak.

“Dari hasil interogasi awal kami diketahui bahwa tersangka dan korban menjalin hubungan asmara tanpa status. Keduanya telah tinggal satu atap selama kurang lebih 3 (tiga) tahun dan memiliki seorang anak,” terang Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK.

Kejadian penganiayaan ini bermula saat korban meminta uang kepada tersangka untuk membeli susu anak mereka, kemudian terjadi adu mulut yang berakhir pada aksi pemukulan. “Peristiwa penganiayaan ini sempat diupload oleh korban di media social Facebook (FB), yang langsung kami respon cepat dengan mengamankan tersangka,” ungkap Kapolsek.

Saat ini terpantau tersangka telah di amankan di Polsek Amurang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.


 

Komentar

  1. Itu lah akibat jika seseorang menganggap remeh (pandang enteng) terhadap sesama

    BalasHapus

Posting Komentar