Humas Polres Minsel
Lelaki MK alias Musa (25), warga Desa Tewasen Jaga
VIII, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan piket
Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Amurang pada Selasa siang
(16/07/2019).
MK diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana
penganiayaan terhadap korban seorang perempuan berinisial AR alias Arindra
(25), warga Kelurahan Malalayang Satu, Kota Manado.
Tersangka dilaporkan telah melakukan aksi penganiayaan
dengan cara memukul korban di bagian wajah yang menyebabkan mata sebelah kiri
korban mengalami memar serta lebam / bengkak.
“Dari hasil interogasi awal kami diketahui bahwa
tersangka dan korban menjalin hubungan asmara tanpa status. Keduanya telah
tinggal satu atap selama kurang lebih 3 (tiga) tahun dan memiliki seorang
anak,” terang Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK.
Kejadian penganiayaan ini bermula saat korban
meminta uang kepada tersangka untuk membeli susu anak mereka, kemudian terjadi
adu mulut yang berakhir pada aksi pemukulan. “Peristiwa penganiayaan ini sempat
diupload oleh korban di media social Facebook (FB), yang langsung kami respon
cepat dengan mengamankan tersangka,” ungkap Kapolsek.
Saat ini terpantau tersangka telah di amankan di
Polsek Amurang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.
Itu lah akibat jika seseorang menganggap remeh (pandang enteng) terhadap sesama
BalasHapus