Razia Miras di Tumpaan, Satres Narkoba Polres Minsel amankan belasan botol Cap Tikus

Humas Polres Minsel
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa Selatan (Minsel) menyita belasan botol minuman keras (miras) jenis cap tikus, saat melaksanakan razia rutin di Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Selasa malam (23/07/2019).


Miras Cap Tikus dalam kemasan botol air mineral ini diamankan petugas di warung milik OM alias Olga, 38 tahun, warga desa setempat.

“Razia ini kami lakukan menindaklanjuti informasi warga terkait adanya penjualan miras tanpa ijin Cap Tikus di warung Desa Tumpaan Dua. Sebanyak 9 botol kemasan ukuran 1,5 liter dan 4 botol ukuran 600 liter berisi Cap Tikus telah kami amankan beserta pemiliknya untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Kasatres Narkoba Iptu Denny Tampenawas.


Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, mengatakan, razia ini sebagai upaya kepolisian dalam rangka meminimalisir setiap potensi gangguan kamtibmas yang sering disebabkan oleh pengaruh miras.

“Gangguan kamtibmas seperti keributan, perkelahian dan tindakan kriminalitas contohnya penganiayaan serta lakalantas, sering disebabkan karena konsumsi miras. Untuk itu kami melakukan razia ini sebagai upaya meminimalisir potensi kerawanan kamtibmas tersebut dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia miras, baik di pertokoan, pasar, kios, warung maupun tempat keramaian lainnya; guna memelihara stabilitas kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polres Minsel.




Komentar