Humas
Polres Minsel
Piket
Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tareran mengamankan seorang tersangka
kasus penganiayaan, SR alias Sony (47) warga Desa Kaneyan, Kecamatan Tareran,
Kabupaten Minahasa Selatan.
Lelaki
SR (Sony) diamankan atas laporan aduan tindak pidana penganiayaan yang
dilakukannya terhadap korban Rentje Alfrits Manembu (41), sesama warga Desa
Kaneyan, Kecamatan Tareran.
Kapolsek
Tareran Iptu Muhammad Amri, saat dikonfirmasi pada Rabu (03/07/2019), menerangkan
bahwa tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan ke
arah mata kiri korban yang menyebabkan korban mengalami luka lecet dan memar.
“Kronologis
kejadian berawal saat tersangka dan korban berselisih paham adu mulut yang
kemudian berujung pada aksi pemukulan. Tersangka mengayunkan tangan kanan yang
terbuka ke arah mata kiri korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di
kelopak mata juga luka lecet dan pembengkakan pada kelopak mata kiri,” terang
Kapolsek.
Terpantau
tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tareran untuk menjalani proses pemeriksaan
pihak penyidik Kepolisian.
Komentar
Posting Komentar