Polsek Tareran amankan pelaku penganiayaan di Desa Kaneyan



Humas Polres Minsel
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tareran mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, SR alias Sony (47) warga Desa Kaneyan, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan.



Lelaki SR (Sony) diamankan atas laporan aduan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Rentje Alfrits Manembu (41), sesama warga Desa Kaneyan, Kecamatan Tareran.

Kapolsek Tareran Iptu Muhammad Amri, saat dikonfirmasi pada Rabu (03/07/2019), menerangkan bahwa tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan ke arah mata kiri korban yang menyebabkan korban mengalami luka lecet dan memar.

“Kronologis kejadian berawal saat tersangka dan korban berselisih paham adu mulut yang kemudian berujung pada aksi pemukulan. Tersangka mengayunkan tangan kanan yang terbuka ke arah mata kiri korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di kelopak mata juga luka lecet dan pembengkakan pada kelopak mata kiri,” terang Kapolsek.

Terpantau tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tareran untuk menjalani proses pemeriksaan pihak penyidik Kepolisian.


Komentar