Humas Polres Minsel
Polsek Amurang mengamankan tersangka kasus
penganiayaan berinisial JT alias Jois (48), warga Kelurahan Kawangkoan Bawah,
Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Mingu dinihari
(07/07/2019).
Tersangka diamankan usai pihak kepolisian menerima
laporan aduan dari korban, Jufry Tambuwun (44), warga Kelurahan Bitung,
Kecamatan Amurang.
“Kejadiannya hari Sabtu malam (06/07/2019)
pkl. 23.00 wita, TKP di Kelurahan Kawangkoan Bawah; dimana tersangka melakukan
penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan,” ungkap Kapolsek
Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK.
Korban yang sedang duduk bermain kartu remi,
didatangi oleh tersangka dan teman-temannya kemudian langsung melakukan penganiayaan
dengan cara memukul menggunakan tangan beberapa kali di bagian bibir dan leher sehingga
korban merasa kesakitan.
Komentar
Posting Komentar