Polres Minsel amankan 2 (dua) tersangka kasus judi togel



Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan mengamankan 2 (dua) orang tersangka tindak pidana judi, jenis toto gelap (togel), yakni lelaki BS alias Benyamin (68), warga Desa Tawaang Timur, Kecamatan Tenga, dan lelaki MK alias Mandey (54), warga Desa Tawaang, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.



Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK, saat dikonfirmasi pada Kamis malam (04/07/2019), menyebutkan bahwa kasus judi togel ini merupakan limpahan perkara dari Direktorat Reskrim Polda Sulut.

“Kasus judi togel dengan 2 (dua) tersangka ini adalah pelimpahan perkara dari penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sulut, dengan nomor laporan polisi LP/451/VI/2019, dan Surat Pengantar nomor B/85/VII/RES.1.24./2019/Dit Reskrimum,” terang AKP Arie.

Bersama kedua tersangka diserahkan juga barang bukti diantaranya kupon putih, kalkulator, Tupperware, pulpen, buku tulis, buku syair, dan uang tunai ratusan ribu rupiah.

“Saat ini para tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk proses penyidikan lanjutan,” tutup Kasat Reskrim.

Komentar