Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan mengamankan 2 (dua) orang
tersangka tindak pidana judi, jenis toto gelap (togel), yakni lelaki BS alias
Benyamin (68), warga Desa Tawaang Timur, Kecamatan Tenga, dan lelaki MK alias
Mandey (54), warga Desa Tawaang, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK,
saat dikonfirmasi pada Kamis malam (04/07/2019), menyebutkan bahwa kasus
judi togel ini merupakan limpahan perkara dari Direktorat Reskrim Polda Sulut.
“Kasus judi togel dengan 2 (dua) tersangka ini
adalah pelimpahan perkara dari penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sulut,
dengan nomor laporan polisi LP/451/VI/2019, dan Surat Pengantar nomor
B/85/VII/RES.1.24./2019/Dit Reskrimum,” terang AKP Arie.
Bersama kedua tersangka diserahkan juga barang
bukti diantaranya kupon putih, kalkulator, Tupperware, pulpen, buku tulis, buku
syair, dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
“Saat ini para tersangka sudah diamankan di ruang
tahanan Polres Minsel untuk proses penyidikan lanjutan,” tutup Kasat Reskrim.
Komentar
Posting Komentar