Humas Polres Minsel
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek
Belang mengamankan seorang tersangka tindak pidana penganiayaan, FL alias Fazri
(19), warga Desa Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Tersangka FL (Fazri) diamankan atas laporan aduan
kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban, Aldo Nou (20), warga Desa
Buku Utara, Kecamatan Belang.
“Kronologis kejadian berawal saat korban bersama
teman-temannya sedang berpesta miras di salah satu pondok yang ada di Desa
Tababo. Saat itu, tersangka menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan
menggunakan tangan,” terang Kapolsek Belang Iptu Marthodewata, saat
dikonfirmasi pada Kamis (04/07/2019).
Akibat aksi penganiayaan ini, korban mengalami luka
lecet di bibir, gigi depan patah, memar di bagian wajah serta sakit di bagian
kepala belakang.
“Korban telah kami lakukan permintaan visum di
Puskesmas, sementara untuk tersangka langsung diamankan untuk kepentingan
proses penyidikan,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar