Humas
Polres Minsel
Lelaki AR alias Arnol (50), warga Desa Pakuure,
Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan Polisi selaku tersangka dalam
kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di perkebunan Kalimbowan, Desa Tenga.
Tersangka diketahui mencuri sepeda motor kebun
milik Homfri Ruus (23), warga Desa Pakuure, Kecamatan Tenga; jenis Honda Blade.
Kapolsek Tenga Iptu Ronald Mawuntu saat
dikonfirmasi pada Sabtu petang (06/07/2019), menerangkan bahwa tersangka
melakukan aksi pencurian ini pada saat sepeda motor korban sedang diparkir di
area perkebunan.
“Korban memarkir motornya di area perkebunan
Kalimbowan, Desa Tenga. Usai memetik cengkih, korban mendapati bahwa sepeda
motornya sudah tidak ada,” terang Kapolsek.
Sekira seminggu lebih setelah kejadian, akhirnya
korban berhasil menemukan sepeda motornya di rumah tersangka. “Korban pun melaporkan
temuan ini kepada pihak piket pelayanan Polsek Tenga yang langsung
ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka bersama barang bukti,” tambah
Kapolsek.
Terpantau, tersangka bersama barang bukti saat
ini sudah diamankan di Polsek Tenga untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
Komentar
Posting Komentar