KKYD Malam Minggu, Polsek Amurang amankan puluhan botol miras


Humas Polres Minsel
Personel gabungan piket fungsi Polsek Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, mengamankan puluhan botol minuman keras tanpa izin, pada pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) KKYD (Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan) dengan sasaran penyakit masyarakat.



Razia dilakukan di sejumlah kios dan warung yang ada di seputaran Pusat Kota Amurang, mulai Sabtu malam (27/07/2019) hingga Minggu dinihari. Dari kegiatan razia ini, Polisi mengamankan 10 botol miras jenis Cap Tikus dan 12 botol Casanova.

Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK, mengungkapkan bahwa pihaknya gencar melakukan razia miras guna meminimalisir potensi gangguan kamtibmas serta untuk mewujudkan situasi lingkungan masyarakat yang aman dan nyaman.

“Kita terus berupaya melakukan kegiatan pre-emtif dan preventif dalam rangka menekan potensi gangguan kamtibmas salah satunya melalui Cipkon KKYD razia miras,” ungkap Kapolsek Amurang.

Komentar