Humas Polres Minsel
Personel gabungan piket fungsi Polsek Amurang, Minahasa
Selatan, Sulawesi Utara, mengamankan puluhan botol minuman keras tanpa izin,
pada pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) KKYD (Kegiatan Kepolisian
yang ditingkatkan) dengan sasaran penyakit masyarakat.
Razia dilakukan di sejumlah kios dan warung
yang ada di seputaran Pusat Kota Amurang, mulai Sabtu malam (27/07/2019) hingga
Minggu dinihari. Dari kegiatan razia ini, Polisi mengamankan 10 botol miras
jenis Cap Tikus dan 12 botol Casanova.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo SIK,
yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK,
mengungkapkan bahwa pihaknya gencar melakukan razia miras guna meminimalisir
potensi gangguan kamtibmas serta untuk mewujudkan situasi lingkungan masyarakat
yang aman dan nyaman.
“Kita terus berupaya melakukan kegiatan
pre-emtif dan preventif dalam rangka menekan potensi gangguan kamtibmas salah
satunya melalui Cipkon KKYD razia miras,” ungkap Kapolsek
Amurang.
Komentar
Posting Komentar