Humas
Polres Minsel
Seorang lelaki berinisial RA alias Rizal (25),
warga Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, tak
berkutik saat diamankan oleh personel piket gabungan Polsek Tumpaan pada Sabtu
siang (27/07/2019).
RA (Rizal) diamankan petugas Kepolisian selaku
tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. “Diamankan
selaku tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai
laporan polisi nomor LP/34/IV/2019,” terang Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih,
SIK.
Diketahui tersangka melakukan perbuatannya ini
terhadap seorang perempuan, Melati (nama disamarkan), 15 tahun, siswi sekolah
menengah, warga Desa Tumpaan Baru. “Keduanya menjalin hubungan asmara, atau
berpacaran,” tambah Kapolsek.
Jalinan cinta yang dilakoni keduanya akhirnya
berujung pada konflik saat tersangka mengetahui bahwa pacarnya telah hamil.
“Pada bulan April 2019, sebenarnya sudah
dimediasi, bermusyawarah secara kekeluargaan dan hasilnya pihak lelaki akan
bertanggungjawab dan menikahi pacarnya. Namun, hasil kesepakatan ini dilanggar,
dimana tersangka lari dari kenyataan dengan kata lain tidak mau
bertanggungjawab,” jelas Kapolsek.
Merasa dirugikan, pihak keluarga perempuan pun
langsung melaporkan kembali kasus ini kepada pihak kepolisian. “Kami langsung
melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya tersangka dapat
kami amankan,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar