Humas
Polres Minsel
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tenga mengamankan
seorang lelaki berinisial MM alias Maikel (29), warga Desa Tenga, Kecamatan
Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Selasa malam (16/07/2019).
Lelaki MM (Maikel), diketahui berprofesi sebagai
seorang sopir ini diamankan petugas, atas dugaan melakukan tindak pidana
perbuatan cabul terhadap korban Mawar (nama disamarkan), 16 tahun, seorang
siswi sekolah menengah, warga Kota Manado.
Berdasarkan keterangan korban menyebutkan
bahwa peristiwa ini berawal saat ia bersama teman perempuannya pesiar di salah
satu rumah yang ada di Desa Tenga. Saat itu korban diajak oleh temannya untuk minum
minuman keras (miras) jenis Cap Tikus yang dicampur Sprite.
Tak berselang lama, korban merasa pusing dan
tertidur di kursi. Ketika korban sadar dan terbangun, terlihat lelaki MM
(Maikel) sedang tidur disampingnya. Pada saat itu juga didapati ada bekas
cupang di bagian leher dan dada korban.
Kapolsek Tenga Iptu Ronal Mawuntu, saat dikonfirmasi
membenarkan tentang adanya laporan ini. “Korban merasa keberatan karena dirinya
merasa dicabuli dengan cara disetubuhi oleh terduga pelaku. Laporanya telah
kami terima, sudah dibuatkan laporan polisi dan permintaan VER ke pihak medis.
Untuk terduga pelaku saat ini sudah diamankan untuk dimintai keterangannya,”
terang Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar