Humas Polres Minsel
Tim Reserse
Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan
seorang tersangka kasus penganiayaan berinisial CL alias Charles (19), warga
Kelurahan Buyungon, Lingkungan XI, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa
Selatan.
Lelaki CL (Charles)
diamankan pada Sabtu malam (20/07/2019), selaku tersangka tindak pidana penganiayaan
menggunakan senjata tajam, yang dilakukannya terhadap korban Riski Bakar, warga
Kelurahan Ranoiapo, Kecamatan Amurang.
“Tersangka
diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/260/VI/2019/SULUT-Res Minsel,
tentang tindak pidana penganiayaan menggunakan sajam,” terang Kasat Reskrim AKP
Arie Prakoso, SIK.
Diketahui peristiwa
penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu dini hari (30/06/2019) di Kelurahan
Ranoiapo, dimana tersangka melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban
menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau.
“Saat ini
tersangka bersama barang bukti sajam sudah kami amankan untuk kepentingan
proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup AKP Arie.
Komentar
Posting Komentar