Humas Polres Minsel
Seorang pria berinisial LK alias Lucky (34), warga Jaga
Tiga, Desa Tondei Dua, Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasa Selatan,
diamankan anggota piket gabungan Polsek Motoling, pada Jumat siang (26/07/2019).
LK (Lucky) diamankan petugas kepolisian di area
perkebunan Pilar, Desa Tondei Satu. “Diamankan selaku tersangka dalam tindak
pidana perbuatan cabul,” ungkap Kapolsek Motoling AKP Verry Liwutang.
Diketahui, tersangka melakukan perbuatan cabul
terhadap ponakannya sendiri, Anggrek (nama disamarkan), 16 tahun, seorang siswi
sekolah menengah, warga Desa setempat. “Untuk TKP atau Tempat Kejadian Perkarannya
di rumah tersangka. Korban adalah ponakan dari tersangka,” terang AKP Verry.
Kronologis kejadian berawal saat korban yang sedang
mengerjakan tugas sekolahnya, kelelahan dan tertidur di kamar. Tak berselang
lama, tersangka datang masuk ke kamar, menghampiri, menyumbat mulut korban dan
menyetubuhi korban.
Aksi bejat ini sempat dipergoki oleh istri
tersangka. “Istri tersangka sempat melihat kejadian ini, kemudian langsung lari
dan dikejar tersangka,” tambah Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar