Humas
Polres Minsel
Tim Ranger Satuan Samapta Polres Minahasa
Selatan mengamankan pelaku keributan, LP alias Landi, 20 tahun, warga Desa Teep,
Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin dinihari
(15/07/2019).
Lelaki LP diamankan petugas usai menerima
laporan warga tentang adanya aksi keributan yang dilakukannya.
“Kami menerima laporan masyarakat Desa Teep
tentang adanya peristiwa keributan yang dilakukan tersangka LP; tak berselang
lama kami segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tersangka,” terang
Kasat Samapta AKP Ronny Rondonuwu, S.Psi.
Saat akan diamankan petugas, tersangka terlihat
membawa senjata tajam (sajam) berupa parang. “Tersangka membawa sebilah parang;
olehnya kami langsung melumpuhkan pergerakan yang bersangkutan sehingga parangnya
terlepas. Usai itu, tersangka bersama barang bukti sajam langsung kami bawa ke Polres
untuk diamankan,” tambah AKP Ronny.
Komentar
Posting Komentar