Humas Polres Minsel
Tim Resmob (Reserse Mobile) Satuan Reserse Kriminal
Polres Minahasa Selatan mengamankan 12 (dua belas) anak muda yang tertangkap
tangan sedang melakukan aksi pesta miras di salah satu bangunan yang ada di
Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Senin dinihari
(01/07/2019).
Belasan anak muda warga Amurang ini diamankan
petugas kepolisian pada pelaksanaan kegiatan rutin patroli cipta kondisi
(Cipkon) di seputaran wilayah Kelurahan Buyungon dan Kelurahan Ranoiapo.
“Saat sedang melaksanakan patroli Cipkon, kami
mencurigai adanya aktivitas sejumlah anak muda di salah satu bangunan yang ada
di Kelurahan Buyungon. Seketika kami masuk dan mendapati belasan anak muda ini
sedang pesta miras,” terang Katim Resmob, Ipda Rio Panggabean, S.Tr.K.
Para pemuda ini pun langsung dilakukan
penggeledahan badan untuk pemeriksaan senjata tajam (sajam) ataupun barang
berbahaya lainnya. “Kami langsung melakukan penggeledahan terhadap para pemuda
yang sedang pesta miras ini untuk pemeriksaan sajam ataupun barang berbahaya
lainnya, namun tidak ditemukan,” tambah Ipda Rio.
Barang
bukti minuman keras (miras) berupa Cap Tikus dan Cassanova langsung diamankan
petugas, selanjutnya terhadap belasan pemuda ini dibawa ke Kantor Polres Minsel
untuk didata dan diberikan pembinaan.
Komentar
Posting Komentar