Humas Polres Minsel
Mawar (nama disamarkan), 15 tahun, seorang siswi
sekolah menengah, warga Desa Molompar Timur, Kecamatan Belang, Kabupaten
Minahasa Tenggara (Mitra), menjadi korban aksi perbuatan cabul yang dilakukan
oleh ayah tirinya sendiri, AM alias Amir (62).
Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka lelaki AM (Amir)
ini terbongkar usai kakak korban, Arman, menerima pesan inbox Facebook. Merasa
keberatan, kakak korban kemudian mendatangi Kantor Polsek Belang untuk
melaporkan aski bejat tersangka.
“Usai menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi
kejadian dan segera mengamankan tersangka,” ungkap Kapolsek Belang Iptu Marthodewata,
saat dikonfirmasi pada Kamis pagi (04/07/2019).
Dari hasil interogasi awal diketahui tersangka
melakukan perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban di dalam kamar bagian
belakang rumahnya.
Korban yang saat itu sedang tiduran menonton TV,
didatangi oleh tersangka. “Tersangka saat itu langsung memegang kedua kaki
korban, memeluk, mencium dan meraba bagian sentitif dari tubuh korban,”terang
Kapolsek.
Sambil mengiming-imingi akan diajarkan mengendarai
sepeda motor, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Usai melakukan aksi
bejatnya, tersangka meninggalkan korban dalam kamar. “Korban yang ketakutan selanjutnya
memberitahukan peristiwa ini kepada kakak kandungnya melalui pesan Facebook,”
tambah Kapolsek.
Terpantau saat ini tersangka telah diamankan di
Polsek Belang untuk menjalani proses pemeriksaan pihak penyidik, guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Komentar
Posting Komentar