Humas Polres Minsel
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, menyatakan agar para tersangka kasus pelemparan di Kantor Polsek Amurang
diproses dengan tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres saat melihat
langsung 2 (dua) tersangka yang berhasil diamankan petugas piket gabungan di Polsek
Amurang, Sabtu pagi (15/06/2019).
“Aksi pengrusakan ini merupakan tindak pidana yang
harus ditindak tegas sesuai hukum. Apalagi sasaran pengrusakan adalah Kantor
Polisi, ini tentunya sudah berbicara tentang Institusi Negara. Saya perintahkan
proses!,” tegas Kapolres.
Kapolres menyayangkan aksi kedua warga Kecamatan
Amurang ini yang melakukan tindakan tak terpuji dengan melempari kantor polisi
dengan batu. “Tindakan ini sungguh tak terpuji dan biadab,” ungkap Kapolres.
Diketahui pada Sabtu dinihari sekira pkl. 02.30
wita, Kantor Polsek Amurang dilempari dengan batu oleh 2 (dua) tersangka yaitu lelaki
berinisial MM alias Marcel, 23 tahun, warga Kelurahan Uwuran Dua dan LI alias
Leri alias Boris, 25 tahun, warga Kelurahan Uwuran Satu. Aksi pelemparan ini
mengakibatkan kaca pintu dan jendela pecah.
Komentar
Posting Komentar