Humas Polres Minsel
Personel
piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan, mengamankan seorang tersangka
kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Rap-rap,
Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Tersangka seorang
lelaki berinisial SP alias Darman, 20 tahun, warga Desa Bajo, Kecamatan
Tatapaan, ditangkap petugas pada Sabtu siang (22/06/2019) di Desa Rap-rap.
Kapolsek
Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. “Tersangka
kami amankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/149/XI/2018, tanggal 23
November 2018, tentang perkara pidana persetubuhan anak di bawah umur,” terang
Kapolsek.
Diketahui
kasus persetubuhan dilakukan oleh tersangka terhadap korban (Mawar), 17 tahun, warga
Desa Rap-rap pada bulan Mei 2018. Hal tersebut membuat orang tua korban keberatan
dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Tersangka
nyaris kami tangkap pada bulan November 2018, tapi yang bersangkutan melarikan
diri ke daerah Propinsi Gorontalo. Pada awal bulan Juni 2019, tersangka pulang
lebaran dan akhirnya berhasil kami tangkap,” ungkap Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar