Humas
Polres Minsel
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek
Amurang mengamankan pelaku kasus penganiayaan, RM alias Rafai, 17 tahun, warga
Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, pada
Jumat (31/05/2019).
Lelaki RM alias Rafai bersama sejumlah
temannya dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Rizal
Sila, 18 tahun, warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang.
“Kejadiannya Jumat dinihari (31/05) pkl. 02.30
wita, dimana korban saat itu datang di Desa Lopana Satu dengan maksud mencari
pacarnya. Saat itu korban dihadang para pelaku dan dianiaya sehingga korban
mengalami luka memar dibagian mata sebelah kanan serta luka lecet di tangan
kanan,” terang Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK.
Laporan kasus penganiayaan ini pun langsung
direspon cepat oleh Piket SPK Polsek Amurang dengan segera menjemput para
pelaku. “Untuk pelaku, Rafai Cs, saat ini sudah diamankan untuk proses
penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar