Polsek Amurang amankan Rafai Cs, pelaku penganiayaan di Desa Lopana Satu


Humas Polres Minsel
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Amurang mengamankan pelaku kasus penganiayaan, RM alias Rafai, 17 tahun, warga Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Jumat (31/05/2019).



Lelaki RM alias Rafai bersama sejumlah temannya dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Rizal Sila, 18 tahun, warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang.

“Kejadiannya Jumat dinihari (31/05) pkl. 02.30 wita, dimana korban saat itu datang di Desa Lopana Satu dengan maksud mencari pacarnya. Saat itu korban dihadang para pelaku dan dianiaya sehingga korban mengalami luka memar dibagian mata sebelah kanan serta luka lecet di tangan kanan,” terang Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK.

Laporan kasus penganiayaan ini pun langsung direspon cepat oleh Piket SPK Polsek Amurang dengan segera menjemput para pelaku. “Untuk pelaku, Rafai Cs, saat ini sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kapolsek.

Komentar