Polres Minsel gagalkan penyelundupan ribuan liter miras Captikus

Humas Polres Minsel
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan ribuan liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus, Sabtu (22/06/2019), dalam pelaksanaan operasi rutin miras.



Minuman keras tanpa ijin jenis Cap Tikus yang diangkut dengan menggunakan kendaraan jenis Kijang Hilux, diamankan personel Satres Narkoba saat melintas di jalan raya Desa Pontak, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan.

“Miras Captikus dikemas dalam 100 kantong plastik, yang masing-masing kantong berisi 12,5 liter, sehingga ditotal berjumlah 1.250 liter; Miras tanpa ijin tersebut diangkut menggunakan kendaraan jenis Kijang Hilux nomor polisi DB 8812 JA,” terang Kasat Narkoba Iptu Denny Tampenawas.

Dari hasil interogasi terhadap sopir kendaraan, Giovani Liwe (24), diketahui bahwa ribuan liter miras Captikus ini akan diselundupkan ke Propinsi Gorontalo.

“Ribuan liter miras jenis Captikus ini rencananya akan diselundupkan ke Propinsi Gorontalo untuk diperjualbelikan,”tambah Iptu Denny.

Adapun pemilik miras seorang lelaki berinisial RW alias Rafles (30), warga Desa Kalait, Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Barang bukti miras, pemilik, sopir dan kendaraan saat ini telah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kasat Narkoba.

Komentar