Humas Polres Minsel
Seorang remaja berinisial KM alias Kristovel, 13
tahun, seorang pelajar sekolah menengah, warga Desa Tombatu Tiga, Kecamatan
Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dilarikan ke Puskesmas Tombatu
akibat over dosis usai mengkonsumsi minuman oplosan, Jumat malam (14/06/2019).
Kondisi lelaki KM yang terindikasi keracunan
tersebut membuat seorang petugas medis di Puskesmas Tombatu, Dr. Jhon Tutjeh,
segera melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian.
“Kami mendapatkan laporan dari seorang dokter yang
bertugas di Puskesmas Tombatu bahwa ada pasien seorang remaja yang diduga
mengalami keracunan obat atau over dosis. Laporan ini segera kami tindaklanjuti
dengan mendatangi korban untuk upaya penyelidikan,” terang Kapolsek Tombatu Ipda
Nicky Polandos.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh personel
piket Polsek Tombatu diketahui bahwa korban sebelumnya mengkonsumsi minuman
oplosan serta menghirup lem eha-bond bersama sejumlah temannya.
“Korban bersama beberapa temannya mengkonsumsi
minuman bersoda jenis Sprite yang dicampur dengan obat batuk Mextril sebanyak 4
strip atau 24 butir,” ungkap Kapolsek.
Polisi yang mendatangi TKP, saat melakukan
penggeledahan menemukan 3 (tiga) botol minuman Sprite ukuran 390 ml serta 14 (empat
belas) kaleng lem eha-bond. “Semuanya, baik botol minuman Sprite dan kaleng lem
eha-bond, saat ditemukan dalam keadaan kosong; dengan kata lain sudah
dikonsumsi atau sudah dipakai,” tambah Kapolsek.
Korban yang dirawat di Puskesmas Tombatu, menurut
informasi pihak medis akan dirujuk ke RS Noongan Langoan atau RSUP Prof Kandou
Manado. “Kasus ini dalam proses penyelidikan guna mencari tahu motif, dugaan korban
lain, serta unsur-unsur lainnya,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar