Pesta ‘eha-bond’ di Tombatu, seorang pelajar alami over dosis


Humas Polres Minsel
Seorang remaja berinisial KM alias Kristovel, 13 tahun, seorang pelajar sekolah menengah, warga Desa Tombatu Tiga, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dilarikan ke Puskesmas Tombatu akibat over dosis usai mengkonsumsi minuman oplosan, Jumat malam (14/06/2019).



Kondisi lelaki KM yang terindikasi keracunan tersebut membuat seorang petugas medis di Puskesmas Tombatu, Dr. Jhon Tutjeh, segera melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian.

“Kami mendapatkan laporan dari seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Tombatu bahwa ada pasien seorang remaja yang diduga mengalami keracunan obat atau over dosis. Laporan ini segera kami tindaklanjuti dengan mendatangi korban untuk upaya penyelidikan,” terang Kapolsek Tombatu Ipda Nicky Polandos.

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh personel piket Polsek Tombatu diketahui bahwa korban sebelumnya mengkonsumsi minuman oplosan serta menghirup lem eha-bond bersama sejumlah temannya.

“Korban bersama beberapa temannya mengkonsumsi minuman bersoda jenis Sprite yang dicampur dengan obat batuk Mextril sebanyak 4 strip atau 24 butir,” ungkap Kapolsek.

Polisi yang mendatangi TKP, saat melakukan penggeledahan menemukan 3 (tiga) botol minuman Sprite ukuran 390 ml serta 14 (empat belas) kaleng lem eha-bond. “Semuanya, baik botol minuman Sprite dan kaleng lem eha-bond, saat ditemukan dalam keadaan kosong; dengan kata lain sudah dikonsumsi atau sudah dipakai,” tambah Kapolsek.

Korban yang dirawat di Puskesmas Tombatu, menurut informasi pihak medis akan dirujuk ke RS Noongan Langoan atau RSUP Prof Kandou Manado. “Kasus ini dalam proses penyelidikan guna mencari tahu motif, dugaan korban lain, serta unsur-unsur lainnya,” tutup Kapolsek.

Komentar