Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Tokoh Masyarakat Minsel-Mitra serukan tolak aksi kerusuhan


Humas Polres Minsel
Tokoh masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan (Minahasa Selatan) dan Minahasa Tenggara (Mitra) menyatakan penolakan aksi kerusuhan dalam bentuk apapun, dalam kaitan momen menghadapi sidang sengketa Pilpres tahun 2019.




Sebagaimana disampaikan Bapak Farouk Lamane, tokoh masyarakat Kelurahan Tosuraya, Mitra, yang menghimbau masyarakat untuk menjaga kondisi yang aman dan kondusif dan memberikan dukungan terhadap aparat keamanan, baik dari Polri dan TNI dalam mengawal proses demokrasi yang sejalan berjalan dengan sebaik-baiknya.


"Menolak ajakan-ajakan segala bentuk aksi kerusuhan yang bermaksud mengacaukan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meminta kepada pihak TNI-Polri untuk menangkap provokator pembuat aksi kerusuhan," ujarnya.

Pendapat senada juga disampaikan Ustadz Husein, pengurus Masjid Al Ikhlas Tombatu, yang juga menyatakan menolak aksi kerusuhan dalam bentuk apa pun, serta menghimbau agar warga di daerah tidak berangkat ke Jakarta terkait sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui, Jadwal sidang Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres tahun 2019 di MK akan dimulai dari tanggal 11 Juni 2019 dengan agenda registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

Tanggal 14 Juni 2019 akan MK menggelar sidang perdana dan MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan sela).Pada tanggal 17 Juni 2019 MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian, hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa, 24 Juni 2019 merupakan sidang terakhir.

Dilanjukan tanggal 25 Juni - 27 Juni 2019 dengan jadwal MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim dan terakhir, tanggal 28 Juni 2019 MK membacakan putusan sengketa Pilpres.



Komentar