Diantar ke Gereja, Polsek Amurang ‘ibadahkan’ 10 (sepuluh) pemuda pelaku keributan


Humas Polres Minsel
Polsek Amurang melaksanakan kegiatan ‘problem solving’ melalui pendekatan religi terhadap 10 (sepuluh) anak muda pelaku kasus keributan yang terjadi di Lorong Devada, Kelurahan Uwuran Dua, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Jumat (21/06/2019).



Kesepuluh pelaku keributan diidentifikasi berinisial FP (Nando), 17 tahun; IL (Ighyn), 19 tahun; GR (Gilbert), 17 tahun; ML (Mario), 16 tahun; HM (Handry), 21 tahun; IP (Im), 19 tahun; JB (Jere), 16 tahun; VP (Vebry), 16 tahun; AE (Arie), 17 tahun; dan BK (Bryan), 21 tahun.

Para pelaku keributan yang berada dalam kondisi mabuk akibat konsumsi miras ini diamankan petugas Piket Polsek Amurang setelah sebelumnya petugas mendapatkan laporan dari pihak Pemerintah Kelurahan setempat.

Usai diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan, kesepuluh anak muda ini langsung diantar oleh piket Polsek Amurang ke Gereja KGPM Tiberias, Kelurahan Bitung, untuk didoakan Pendeta.

Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH, SIK, mengungkapkan bahwa kegiatan penyelesaian permasalahan (problem solving) melalui pendekatan religi ini merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minsel dengan nama Prima Minstra, yang bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana ringan.

“Prima Minstra merupakan Problem Solving atau penyelesaian masalah melalui pendekatan religi yang merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan, dilakukan untuk menimbulkan efek jera serta menciptakan kesadaran moral para pelaku tindak pidana ringan,” ungkap AKP Edi.

Diharapkan melalui program Prima Minstra ini, pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bertobat kepada Tuhan, sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya.

Komentar