Humas Polres Minsel
Polsek Amurang melaksanakan kegiatan ‘problem solving’ melalui
pendekatan religi terhadap 10 (sepuluh) anak muda pelaku kasus keributan yang
terjadi di Lorong Devada, Kelurahan Uwuran Dua, Kecamatan Amurang, Kabupaten
Minahasa Selatan, pada Jumat (21/06/2019).
Kesepuluh pelaku keributan diidentifikasi berinisial FP (Nando),
17 tahun; IL (Ighyn), 19 tahun; GR (Gilbert), 17 tahun; ML (Mario), 16 tahun; HM
(Handry), 21 tahun; IP (Im), 19 tahun; JB (Jere), 16 tahun; VP (Vebry), 16
tahun; AE (Arie), 17 tahun; dan BK (Bryan), 21 tahun.
Para pelaku keributan yang berada dalam kondisi mabuk akibat
konsumsi miras ini diamankan petugas Piket Polsek Amurang setelah sebelumnya
petugas mendapatkan laporan dari pihak Pemerintah Kelurahan setempat.
Usai diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan, kesepuluh
anak muda ini langsung diantar oleh piket Polsek Amurang ke Gereja KGPM
Tiberias, Kelurahan Bitung, untuk didoakan Pendeta.
Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH, SIK, mengungkapkan bahwa
kegiatan penyelesaian permasalahan (problem solving) melalui pendekatan religi
ini merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minsel dengan nama Prima
Minstra, yang bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak
pidana ringan.
“Prima Minstra merupakan Problem Solving atau penyelesaian masalah
melalui pendekatan religi yang merupakan salah satu terobosan kreatif Polres
Minahasa Selatan, dilakukan untuk menimbulkan efek jera serta menciptakan
kesadaran moral para pelaku tindak pidana ringan,” ungkap AKP Edi.
Diharapkan melalui program Prima Minstra ini, pelaku tidak
mengulangi perbuatannya lagi dan bertobat kepada Tuhan, sesuai dengan ajaran
agama dan kepercayaannya.
Komentar
Posting Komentar