Humas Polres
Minsel
Tindak pidana
penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) terjadi di Jalan Raya Kelurahan
Wawali Lingkungan II, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada
Sabtu malam (18/05/2019) pkl. 22.00 wita.
Kasus
penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka lelaki berinisial AM alias Aswin, 52
tahun, terhadap korban lelaki Ari Kongingi, 47 tahun; keduanya merupakan warga
Kelurahan Wawali, Ratahan.
Peristiwa bermula
saat tersangka datang ke rumah korban untuk membeli minuman keras (miras) Cap
Tikus. Saat itu korban menanyakan kapan anak tersangka akan menikah; karena
diketahui anak gadis tersangka ternyata sudah hamil namun belum nikah.
Merasa
tersinggung dengan pertanyaan yang dilontarkan korban, tersangka pun pulang ke
rumahnya dan mengambil senjata tajam jenis parang miliknya. Dengan membawa
parang, tersangka kembali menemui korban dan langsung memotong korban di bagian
kepala sebelah kiri.
Kapolsek Ratahan
Kompol Ronny Tumalun saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian penganiayaan
ini serta mengungkapkan bahwa tersangka bersama barang bukti telah diamankan
pihaknya.
info dari mana?? Cuma ada ba tanya p tersangka sto kang kong so muat?? padahal banyak saksi mata disini... da skolah mar bogo
BalasHapus