Humas Polres Minsel
Personel gabungan Unit Reskrim dan Intelkam
Polsek Motoling berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana
penganiayaan, SM alias Stedy, 40 tahun, warga Desa Karimbow Talikuran,
Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Selasa malam
(30/04/2019) pkl. 19.30 wita.
Lelaki SM alias Stedy diamankan Polisi atas
laporan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukannya terhadap
korban Apriady Umboh, 30 tahun, warga Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota
Manado.
“Kejadiannya pada Selasa dini hari (30/04) di
Desa Karimbow Talikuran, Jaga V. Saat itu, tersangka yang hendak pulang dari
rumah duka dihadang oleh korban yang sudah dalam kondisi mabuk karena miras,”
terang Kapolsek Motoling AKP Verry Liwutang.
Lanjut diterangkan Kapolsek Motoling, bahwa tersangka
saat itu dipukul korban. “Merasa sakit hati, tersangka kemudian pulang
mengambil pisau kemudian kembali ke TKP dan menikam korban,” tambah AKP Verry.
Korban mengalami luka tikam di bagian
perutnya, dan dilarikan ke RS Amurang kemudian di rujuk ke RSUP Prof. Kandou
Malalayang Manado yang kemudian menghembuskan napas terakhirnya di sana.
“Untuk korban sudah kami upayakan
berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit untuk proses otopsi; sedangkan tersangka
saat ini sudah kami amankan guna proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup
Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar