Humas Polres Minsel
Tim Reserse
Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan 2
(dua) tersangka kasus judi togel, FP alias Felix, 34 tahun, warga Desa Towuntu,
Kecamatan Ratahan; dan FR alias Fendy, 28 tahun, warga Desa Molompar Dua Utara,
Kecamatan Tombatu Timur.
Dua lelaki warga
Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) ini diamankan pihak kepolisian Sat Reskrim
Polres Minsel pada Sabtu malam (18/05/2019), di Desa Molompar Atas, Kecamatan
Tombatu.
“Kedua tersangka
berhasil ditangkap setelah kami melakukan upaya penyelidikan bersumber dari
adanya informasi warga yang resah dengan aktivitas judi togel ini,” ungkap
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK.
Dari tangan kedua
tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai taruhan senilai
Rp. 1.211.000,- (Satu juta dua ratus sebelas ribu rupiah), 3 (tiga) buah
handphone, rekapan togel dan sebuah Kalkulator.
“Tersangka dan
barang bukti saat ini sudah diamankan guna kepentingan proses penyelidikan dan
penyidikan,” tutup AKP Arie.
Komentar
Posting Komentar