Humas Polres Minsel
Seorang pria warga Desa Molompar,
Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), berinisial MK
alias Max, 51 tahun, nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri, pada Jumat
pagi (24/05/2019) sekira pkl. 07.00 wita.
MK (Max) ditemukan pertama kali oleh anaknya,
Yesdi Kotangon (19), dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi gantung diri pada
seutas tali nilon yang diikatkan di balok kamarnya.
Dikethui saat bangun pagi, saksi Yesdi
Kotangon, mengetuk pintu kamar ayahnya namun karena tidak ada tanggapan, pintu
pun didobrak dan ditemukan lelaki MK sudah meninggal dunia dalam keadaan
gantung diri.
Saksi kemudian berteriak memanggil
warga sekitar yang kemudian melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian.
“Kami langsung mendatangi lokasi
kejadian, melakukan olah TKP, dan mengevakuasi korban gantung diri ke Puskesmas
Tombatu serta mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah saksi,” ungkap
Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE.
Dari hasil pemeriksaan medis tidak
ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban sehingga dinyatakan korban
meninggal dunia karena gantung diri. “Pihak keluarga sudah menyatakan penolakan
terhadap proses otopsi karena telah menerima kejadian ini sebagai musibah duka,”
tutup Iptu Wensy.
Komentar
Posting Komentar