Humas Polres Minsel
Personel piket Sentra Pelayanan
Kepolisian (SPK) Polsek Amurang mengamankan seorang tersangka kasus
penganiayaan, JP alias Jendra, 22 tahun, warga Kelurahan Kawangkoan Bawah,
Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Jumat dinihari
(24/05/2019) pkl. 04.00 wita.
Lelaki JP diamankan usai melakukan
tindak pidana penganiayaan terhadap korban perempuan Josephina Tamburian, 85
tahun, warga Kelurahan Kawangkoan Bawah.
Kejadian berawal saat tersangka JP (Jendra)
yang dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman keras (Miras) membuat keributan
dan ditegur oleh seorang warga setempat bernama Selvie Sumampow. Tak terima
dengan teguran tersebut, tersangka melakukan pengrusakan terhadap kios milik
ibu Selvie Sumampow.
Tak berselang lama korban, perempuan Josephina
Tamburian, terbangun dan menegur tersangka yang berimbas pada aksi
penganiayaan. “Tersangka menghampiri dan mendorong korban sehingga terjatuh dan
terguling dilantai dalam rumah,” terang Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto,
SH,SIK.
Korban Josephina Tamburian mengalami
luka lecet pada siku lengan tangan sebelah kiri dan luka lebam pada bagian
kepala.
“Korban sudah dibawa ke rumah sakit
untuk mendapatkan perawatan medis; sementara untuk tersangka langsung kami
amankan guna proses penyelidikan dan penyidikan,” tambah Kapolsek Amurang.
Komentar
Posting Komentar