Pengaruh Miras, JP aniaya perempuan lansia warga Kawangkoan Bawah


Humas Polres Minsel
Personel piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Amurang mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, JP alias Jendra, 22 tahun, warga Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Jumat dinihari (24/05/2019) pkl. 04.00 wita.




Lelaki JP diamankan usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban perempuan Josephina Tamburian, 85 tahun, warga Kelurahan Kawangkoan Bawah.

Kejadian berawal saat tersangka JP (Jendra) yang dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman keras (Miras) membuat keributan dan ditegur oleh seorang warga setempat bernama Selvie Sumampow. Tak terima dengan teguran tersebut, tersangka melakukan pengrusakan terhadap kios milik ibu Selvie Sumampow.

Tak berselang lama korban, perempuan Josephina Tamburian, terbangun dan menegur tersangka yang berimbas pada aksi penganiayaan. “Tersangka menghampiri dan mendorong korban sehingga terjatuh dan terguling dilantai dalam rumah,” terang Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK.

Korban Josephina Tamburian mengalami luka lecet pada siku lengan tangan sebelah kiri dan luka lebam pada bagian kepala.

“Korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis; sementara untuk tersangka langsung kami amankan guna proses penyelidikan dan penyidikan,” tambah Kapolsek Amurang.


Komentar